Humas Polres Tomohon, Minggu 23 Februari 2020
Kejahatan bisa terjadi kapanpun dan dimanapun, serta tidak bisa di prediksi waktu kejadiannya. Fenomena ini tentunya memerlukan kesiapan aparat penegak hukum, khususnya Polri untuk mengantisipasi hal tersebut.
Seperti kejadian minggu, 23 Februari 2020 jam 02.30 wita, Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, mengamankan pelaku tindak pidana Pengeroyokan di kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.
Kami Tim Totosik sedang melakukan patroli, saat berada di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di salah satu rumah yang sedang melaksanakan acara, kami melihat ada kerumunan anak muda, kata Bripka Yanny.
Melihat hal itu, kami berhenti kemudian mengecek ke lokasi, karena terdengar adanya suara keributan, tambah Bripka Yanny.
Ternyata benar, setelah sampai ke tempat kejadian, kami melihat ada perkelahian, dan saat itu juga, tim Totosik langsung mengambil tindakan, dengan mengamankan pelaku dua orang masing-masing SK alias Santana (28) dan GK alias Gren (18) kakak beradik warga Kelurahan Lansot dan 1 orang korban KM alias Kifli (22) warga yang sama, jelas Bripka Yanny.
Kami berdua melakukan penganiayaan kepada Kifli, karena kami dendam kepadanya atas peristiwa yang dulu, sehingga membuat kami sakit hati, jelas kedua pelaku.
Saat di acara, saya memanggil korban Santana, dan saat dia mendekat saya langsung menganiayanya secara berulang--ulang, terang pelaku Gren.
Saat saya sedang menganiaya korban, datang kakak saya Santana dan ikut menganiaya Kifli, sampai kami berdua akhirnya diamankan oleh tim Totosik, jelas kedua pelaku.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Selatan IPTU Widodo, membenarkan bahwa tim Totosik telah mengamankan, kakak beradik pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tomohon Selatan.
"Penganiayaan ini di latar belakangi dendam lama, yang di pendam oleh kedua pelaku, sehingga berakhir pada penganiayaan", tutup IPTU Widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar