Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Aniaya Ibu Kandung, Resedivis Sajam Diamankan Tim Totosik

Humas Polres Tomohon, Sabtu 29 Februari 2020


Bukannya merawat dan melindungi orang tuanya, tapi malah sang anak, tega menganiaya ibu kandungnya, sehingga mengalami patah tangan.

Peristiwa ini terjadi pada sabtu 15 Februari 2020 jam 11.00 wita di Kelurahan Tumatangtang Satu Kecamatan Tomohon Selatan.


RS alias Regen (36) tega menganiaya ibu kandungnya TSL alias Since (58) dengan menggunakan balok kayu, sehingga korban mengalami patah tulang tangan, sebelah kanan. 

Bukan hanya itu saja, malam harinya jam 19.00 wita, Pelaku memarahi Korban dan kembali menganiaya korban secara berulang-ulang, dan puncaknya Pelaku menyekap Korban dalam kamar, namun korban bisa melarikan diri dan menuju ke rumah orang tuanya, di Kelurahan Tumatangtang satu Kecamatan Tomohon Selatan.

Tim Totosik Pimpinan Bripka Yanny Watung, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut, dan kemudian melakukan pengembangan, apalagi Korban sudah menyampaikan keluhan  kepada masyarakat, perihal perbuatan anaknya yang sering menganiaya Korban.

Akhirnya sabtu 29 Februari 2020 jam 12.00 wita, Tim Totosik berhasil mengamankan Pelaku Regen di salah satu salon, yang terletak di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.

Penganiayaan terhadap Korban Since, bukan baru satu kali dilakukan, tapi sudah sering dilakukan, bahkan pada bulan november 2019, Pelaku juga pernah menganiaya Korban, ungkap Korban.

Di hadapan Personil Tim Totosik, Pelaku mengakui perbuatannya, yang telah menganiaya, bahkan sering melakukan hal itu kepada ibunya.

Saya marah karena ibu saya, yang berhubungan dengan lelaki lain, padahal Pelaku tidak suka dengan lelaki yang jadi pasangan ibu kandungnya, jelas Regen.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si, melalui Bripka Yanny mengatakan bahwa, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bripka Yanny juga menambahakan bahwa, Pelaku RS alias Regen, pernah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan selama empat bulan, pada tahun 2011 karena kasus, kepemilikan senjata tajam, tutup Bripka Yanny didampingi personil Tim Totosik.

Tidak ada komentar: