Humas Polres Tomohon, Minggu 2 Februari 2020
Lagi dan lagi, akibat miras pada akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.
YL alias Yosua (19) tahun, diamankan tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, pada sabtu 1 Januari 2020, jam 23.00 wita di Kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah.
Yosua diamankan karena telah melakukan pengancaman, dengan menggunakan senjata tajam, jenis pisau penusuk besi putih, jelas Bripka Yanny.
Pengancaman ditujukan kepada MMR alias Marco (30), warga Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara, tambah Bripka Yanny.
Kejadian berawal pada kamis 30 Januari 2020, saat Saya bersama teman-teman melakukan pesta miras, di rumah Rinto, yang ada di kompleks Rungku Kakaskasen 2, ucap Korban.
Jam 03.30 wita sudah hari jumat subuh, datang pelaku dengan rekannya, dan bergabung melaksanakan pesta miras, dan tak lama berselang saat sedang minum, Saya melihat kalau pelaku berdiri dan gelisah, tambah Korban.
Tak lama kemudian, pelaku mengatakan "somo bage jo" secara berulang-ulang, dan berjalan ke arah saya, sambil memegang pisau besi putih, dan saat sudah dekat dengan saya, rekan pelaku langsung memeluknya, dan saya langsung melarikan diri, tambah Korban.
Saya juga mendapat informasi dari teman, bahwa pelaku membuat status, di media sosial yang mengatakan "kita mo bunung pa ngana marco" (akan saya bunuh kamu Marco), tutup Korban.
Saya marah kepadanya, karena dia Marco mengeluarkan kata-kata yang tidak mengenakan, kepada teman saya, pada saat kami sedang pesta miras, kata Pelaku
Dia korban mengatakan sambil membentak, kepada teman saya "cepat jo bos, kita mo pake tu gelas" (agar dipercepat bos, karena gelasnya akan saya gunakan), hal itu membuat saya tersinggung, dan langsung mencabut pisau yang sudah saya selipkan di pinggang.
Saat itu juga saya menanyakan kepada korban, kenapa mengatakan hal itu, dan terjadi adu mulut antara kami berdua, sehingga teman-teman yang ada di situ langsung melerai kami, dan tak lama kemudian, saya dan teman saya marcelino langsung pulang, apalagi korban sudah tidak ada di lokasi, karena sudah lari, tambah Pelaku.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Utara, AKP Ronny Rondonuwu, S.Psi membenarkan kejadian tersebut.
Benar telah teejadi peristiwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, jenis pisau penusuk besi putih, yang dilakukan oleh Pelaku Yosua terhadap Marco di Kelurahan Kakasasen dua, ucap AKP Ronny
Kejadian ini terjadi pada saat pelaku, korban dan teman-teman mereka, sedang melakukan pesta minuman keras, di rumah salah satu warga, dan saat sudah dipengaruhi minuman keras terjadi kesalah pahaman, yang berujung pada pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, tambah Kapolsek.
"Pelaku Yosua bersama 1 buah pisau penusuk besi putih, sudah diamankan oleh Tim Totosik, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Tomohon Utara untuk proses lanjut", tutup Kapolsek AKP Ronny Rondonuwu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar