Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Aniaya Ayah Kandung, Arya Diamankan Tim Totosik

Humas Polres Tomohon, Senin 23 Februari 2020


Seorang anak seharusnya menghormati, menolong dan mendengarkan nasehat orang tuanya, namun hal itu tidak berlaku bagi AG alias Arya (16) warga Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.

Arya tega menganiaya ayah kandungnya VJG alias Veky (49), sehingga mengakibatkan luka memar, dan bengkak pada bagian wajah.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2020 jam 10.30 wita, di rumah korban, Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.

Penganiayaan ini di latar belakangi hal sepele, di mana korban menyuruh pelaku yang adalah anak kandungnya, untuk mencuci piring yang kotor.

Saat pelaku sedang main game mobile legend, saya menyuruhnya untuk mencuci piring, dan pelaku mengatakan akan melalukan hal itu setelah selesai bermain, terang Korban.

Selesai bermain, pelaku melakukan apa yang diperintahkan oleh Korban untuk mencuci piring.

Saat sedang mencuci piring, pelaku memecahkan satu buah piring, dan akibatnya korban menegur pelaku, dan waktu bersamaan, Arya akan memasukkan piring kotor lainnya ke dalam loyang berisi air, untuk di cuci, saat memasukkan piring, air dalam loyang kena kepada Korban, sehingga membuat korban marah, dan meninggalkan tempat mencuci piring.

Saat akan keluar, Korban mengambil sapu ijuk yang ada di tempat itu, dan memukulkan ke kaki Pelaku, serta mengeluarkan kata larangan, agar pelaku tidak keluar rumah dan tetap melanjutkan pekerjaan mencuci piring.

Karena merasa sakit akibat terkena pukulan sapu ijuk oleh Korban, yang adalah ayah kandungnya, Pelaku marah dan saat itu juga, langsung menganiaya Korban, dengan memukul menggunakan tangan secara berulang-ulang, yang mengena pada bagian wajah korban.

Selesai melakukan aksinya, Arya meninggalkan ayahnya, dan bersembunyi di rumah saudaranya, yang dekat dengan rumah mereka.

Minggu 23 Februari 2020 jam 20.30 wita, Pelaku diamankan oleh Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, di rumah saudaranya, yang letaknya dekat dengan tempat kejadian perkara, dan selanjutnya di bawah ke Polres Tomohon.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya, yang telah menganiaya ayah kandungnya, selanjutnya Arya di bawah ke Polres Tomohon", tutup Bripka Yanny.


Tidak ada komentar: