Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

4 Remaja pencuri Laptop, diamankan ke Polsek Tomohon Tengah

TOMOHON (11/07/2017), (Tribratanewstomohon) - Senin, 10 Juli 2017, pukul 23.35 wita. Polsek Tomohon Tengah bertempat di Kantor Lurah Kamasi, telah mengamankan 4 (empat) orang lelaki yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian LAPTOP 1 Unit dan WIFI 1 Unit. Tempat Kejadian Perkara di dalam Pastori Gereja Bait El Kamasi dan kejadian terjadi sekitar bulan lalu dan baru di ketahui saat ini.

Kejadian berawal saat personil Bhabinkamtibmas Kamasi Bripka M Gobel mendapat informasi dari lurah Kamasi bahwa terdapat sekumpul anak remaja di Kelurahan Kamasi tepatnya di rumah Keluarga Mantiri-Karundeng, sedang pesta Eha Bond, kemudian datanglah Bripka M Gobel dan setelah di cek, ternyata anak-anak remaja sedang bermain laptop. 

Saat itu juga langsung di interogasi dan di dalami oleh Bripka M. Gobel di dampingi oleh kepala lingkungan setempat. Saat di introgasi, dalam pengakuan dari ke 4 anak remaja tersebut, ternyata sudah melakukan tindakan pencurian pada 16 Juni 2017. Setelah mendengar pengakuan dari 4 anak remaja, Bripka M Gobel bersama kepala lingkungan langsung membawa ke 4 remaja tersebut ke Polsek Tomohon Tengah.

Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kapolsek Tomohon Tengah KOMPOL FRANKY MANUS SH, membenarkan kejadian tersebut.

"Kami sudah mengundang pihak gereja GMIM Kamasi, oleh Pimpinan Gereja Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat Pdt. Hany Palendeng S.Th dan Ke 4 orang tua dari Anak Remaja untuk melakukan Problem Soulving terkait permasalahan kasus pencurian tersebut." Ujar Kapolsek.

Identitas 4 Remaja tersebut adalah. YP. (13), GM. (14), JM. (14), JSM (13), ke 4 remaja tersebut tinggal di Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah.

"Permasalah kasus pencurian ini sudah di selesaikan dengan cara musyawarah damai, dengan membuat Surat Pernyataan oleh kedua pihak yaitu GMIM Bait El Kamasi dan Ke 4 orang tua dari anak remaja." Tutup Kapolsek.

Tidak ada komentar: