TOMOHON (02/07/2017), (Tribratanewstomohon) - Sabtu 1 Juli 2017. UNIT SPKT telah menerima Laporan tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Spm Ydan yang melaporkan An. JEANE BERNADETE NGALA, (48) warga Kelurahan Ranotana Weru Lingk 4 Kecamatan Wanea Kota Manado. kemudian Pelapor belum mengetahui siapa Pencurinya.
Menurut Pelapor, Kendaraan hilang pada hari Jumat 30 Juni 2017 sekira Jam 03.00 wita, di Kelurahan Kolongan Lingk 4 Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Pelapor mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 jam 18.00 wita anaknya lelaki FLAFIANO RUNTUWENE memarkir kendaraan sepeda motor tersebut di rumah Ibu INGGRIT PONGOH karena lelaki FLAFIANO RUNTUWENE tinggal di rumah tersebut.
Pada saat itu sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci stir, tapi kemudian pada besok harinya jam 06.00 wita ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya / sudah hilang. Anak dari Pelapor sudah berkeliling Seputaran Kelurahan Kolongan dan bertanya kepada orang-orang di Seputaran Lingkungan tempat anak Pelapor tinggal, tetapi tidak ada yang mengetahui dan melihat, kemudian anak Pelapor bersama pelapor mendatangi Kantor Polres Tomohon.
Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami Kerugian Sekira 16.104.000,- uang muka Rp. 15.000.000.- ditambah dengan (angsuran 1 kali Rp. 1.104.000.-).
Unit SPKT telah menyerahkan ke Piket Reskrim dan menindaklanjuti Laporan tersebut.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kasubbag Humas IPDA J. M. KRESYEN, membenarkan adanya laporan tersebut.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kasubbag Humas IPDA J. M. KRESYEN, membenarkan adanya laporan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar