TOMOHON (13/07/2017), (Tribratanewstomohon) - Rabu 12 Juli 2017. Unit 2 SPKT Polres Tomohon, menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Membawa lari anak perempuan dibawah umur, dan Yang melaporkan an. Perempuan Marlina Kaparang (Ibu Kandung Korban), (33), warga Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Korban yakni DK, (15), Pelajar dan menurut keterangan pelapor yang adalah ibu dari korban bahwa terlapor yang membawa lari anaknya yakni lelaki Rizki alias RL, (23), warga Kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur.
Menurut keterangan pelapor bahwa kejadian berawal pada tanggal 29 Juni 2017, sekitar jam 01.00 wita dini hari di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan tepatnya di rumah Keluarga Daud-Tobari. Korban yakni anak perempuan pelapor dijemput oleh pelaku lelaki bernama Rizki yang pada saat itu korban menginap dirumah saksi Rahmawati dan sampai sekarang ini korban belum kembali kerumah pelapor, dimana pelaku tidak pernah meminta ijin kepada pelapor bahwa akan membawa pergi anaknya (korban) yang masih berumur 15 tahun dan masih bersekolah di kelas 2 SMA, menurut pelapor, pelaku membawa korban ke Bali dan sekarang sudah kembali ke Tomohon namun korban belum juga pulang ke rumah dan belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kasubbag Humas IPDA J. M. KREYSEN, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Perkara ini sedang dalam penyelidikan oleh pihak Reskrim Polres Tomohon." Ujar Kreysen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar