TOMOHON (07/07/2017), (Tribratanewstomouon) - Kamis 6 Juni 2017. Unit SPKT menerima laporan tentang kasus UU Darurat No 12 thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam. Dan yang melaporkan an. ONIE alias OL, (37), warga Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Menurut keterangan pelapor bahwa pelaku adalah lelaki JOVI alias JK, (23) warga Desa Kasuratan Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa dan kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 05 2017 Juli sekitar jam 20.45 wita, di Kelurahan Walian Lingkungan VII Kecamatan Tomohon Selatan.
"Awalnya saya bersama lelaki Stenli Bororing melewati depan rumah pelaku dan mendengar kata-kata makian dan ancaman, kemudian saya memanggil pelaku untuk menanyakan apa yang terjadi, tetapi pelaku keluar sambil berlari ke arah saya dan teman sambil memegang parang yang terangkat tetapi kemudian di halangi oleh masyarakat sehingga pelaku terhambat gerakannya dan kemudian pelaku menganiaya saya dengan menggunakan kepalan tangan." Ujar ONIE.
Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Rayon Sabhara langsung menuju Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan tersangka yang sudah mabuk karena menghirup Lem Eha-bond ke Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP FRELLY SUMAMPOUW, SE, membenarkan kejadian tersebut.
"Piket Reskrim sedang menangani kasus tersebut." Ujar FRELLY.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar