TOMOHON (13/07/2017), (Tribratanewstomohon) - Rabu 12 Juli 2017. Unit 3 SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang tindak pidana penganiayaan, yang dilaporkan oleh lelaki ISA alias IS, (20), Warga Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah. Menurut penuturan pelapor, ia tidak mengenal tersangka.
Kejadian terjadi pada Senin 10 Juli Jam 24.00 wita di Kelurahan Woloan I Kecamatan Tomohon Barat, dan baru di laporkan pada Rabu 12 Juli kemarin.
Menurut penurutan dari pelapor yang juga sebagai kotban penganiayaan tersebut bahwa pada hari senin 10 Juli sekitar jam 22.00 Wita, Pelapor bersama temannya OKTA alias OW berkunjung di rumah teman mereka yang merayakan acara syukuran, dalam perjalanan pulang mereka mampir lagi di rumah teman yang lain, dan kebetulan ada sekelompok pemuda yang makan dan sedang mengkonsumsi miras menawarkan pelapor dan temannya untuk miras bersama. Sekira jam 23.30 Wita, ketika pelapor dan temannya hendak pulang, tiba-tiba seorang yang tidak dikenal langsung menarik krah baju korban sampai keluar ke jalan, pelapor sempat melarikan diri dan di kejar oleh tersangka bersama teman-temannya. Saat berlari, pelapor pun terjatuh kemudian tersangka bersama teman-temannya memukul, menendang, menginjak dan ada juga yang memukul dengan kayu.
Akibat dari penganiayaan tersebut, wajah pelapor bengkak dan seluruh badan serta kaki juga bengkak dan memar.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kasubbag Humas IPDA J. M. KREYSEN, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Piket Reskrim Polres Tomohon telah mengambil laporan, korban sudah di ambil keterangan dan akan mencari para tersangka untuk di Proses." Ujar Kreysen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar