TOMOHON (07/07/2017), (Tribratanewstomohon) - Kamis 6 Juni 2017. Personil Polsek Tomohon Tengah yang adalah Bhabinkamtibmas Kelurahan Woloan 3 Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon an. AIPDA ROYKE LAKOY, Berdasarkan laporan dari Korban an. JEMMY alias JM, (37) warga Woloan 3 Kecamatan Tomohon Barat, telah mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Tomohon Tengah.
Menurut pengakuan korban yang adalah paman dari pelaku Lelaki HENGKI alias HM, (18), juga warga Woloan 3 Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon, kejadian terjadi pada tanggal 01 Juli 2017 dan tapi baru dilaporkan pada tanggal 5 Juli yakni tindak pidana tentang percobaan menghilangkan nyawa orang dengan cara meracuni dengan racun rumput merek RAMBO. TKP kejadian tersebut bertempat di Kelurahan Woloan 3 Lingkungan 9 Kecamatan Tomohon Barat. Korban mengatakan bahwa Pelaku mencampurkan racun rumput rambo ke dalam minuman air putih dan hampir diminum oleh korban. Karena korban curiga air sudah berwarna kekuningan maka korban tidak meminum air tersebut. Setelah melakukan hal tersebut, pelaku lari dari rumah dan kembali tanggal 4 Juli kemudian tanggal 5 Juli, pelaku dibawa oleh Babinkamtibmas ke Markas Polsek Tomohon Tengah.
Kapolsek Tomohon Tengah KOMPOL FRANGKY MANUS,SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Tomohon Tengah IPTU ARIE HASAN, membenarkan kejadian tersebut.
"kami akan mengproses kejadian ini dan mendalami motif tersangka." Jelas Kanit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar