TOMOHON (10/07/2017), (Tribratanewstomohon) - Minggu 9 Juli 2017. sekira jam 00.12 Wita, Terjadi Kasus penganiayaan menggunakan Senjata tajam jenis pisau badik, terhadap 2 (dua) orang Korban An. Wydel Rindengan, (23), Warga Kelurahan Kamasi Kec. Tomohon Tengah dan George Manuel, (17), Warga Desa Kaleosan Kecamatan Kakas Kabupaten. Minahasa. Kedua Korban luka tusuk dan sayatan pada bagian Kepala dan tangan. sedang di rawat di RS. Bethesda dan RS. Gunung Maria Tomohon.
Saksi pada kejadian tersebut yakni Angel Lantang, (20), Warga Desa Senduk, Kecamatan Tombariri.
Kemudian lokasi Tempat Kejadian Perkara di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sepakat, Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan,
Menurut penuturan saksi, yang melakukan penganiayaan adalah lelaki Julio Tewu, (22), Warga Desa Tompaso Kawangkoan Kabupaten Minahasa.
"Awalnya Pelaku datang Langsung mendobrak pintu dan langsung mengayunkan sajam jenis pisau badik." Ujar Saksi
Saksi juga menjelaskan bahwa Pelaku dan Korban adalah Pacar dari Saksi.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kapolsek Tomohon Selatan IPTU TEDDY LENGKEY SH, membenarkan kejadian tersebut.
"Saya bersama piket Polsek telah mendatangi tempat kejadian perkara, kemudian mengumpulkan bahan keterangan di lokasi tersebut, membuat VER luka dan mengarahkan Saksi untuk membuat laporan polisi." Ujar Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar