HUMAS POLRES TOMOHON (Tribratanewstomohon) - Jumat, 6 Juli 2018, Kepolisian Resor Tomohon mengeluarkan surat perintah dalam rangka pembentukan Satgas pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Tomohon.
Atas perintah Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi S.IK kepada Kabag Ops Polres Tomohon Kompol Thonny Salawati untuk menerbitkan surat perintah yang akan di mulai pada tanggal 6 Juli sampai dengan tanggal 20 Oktober 2018 nanti.
236 personil terdiri dari 6 satuan fungsi di libatkan dalam surat perintah tersebut kemudian di bawah kendali koordinator satgas pemberantasan kejahatan jalanan adalah Kabagops Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon sebagai Penanggung jawab satgas pemberantasan kejahatan jalanan dan di dampingi Waka Polres sebagai wakil penanggung jawab satgas tersebut mengatakan dalam apel kesiapan bahwa terbentuknya satgas pemberantasan kejahatan jalanan berdasarkan perintah Kapolri pada tanggal 3 Juli 2018 lewat Video Converence tentang pemberantasan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang sungguh meresahkan masyarakat.
Kemudian dikatakannya pula dalam menghadapi Asian games tahun 2018, maka kita benar-benar persiapkan dengan matang, kemudian melaksanakan dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab karena di dalamnya kita mengamankan tamu asing yang akan hadir dalam even tersebut.
Meskipun even tersebut dilaksanakan di luar daerah bumi nyiur melambai, yaitu pulau jawa dan sumatera, tetapi nafas gaungnya akan terasa di daerah kita dengan mengantisipasi timbulnya kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon.
Dan mengakhiri perintah Kapolres mengatakan bahwa satgas kejahatan jalanan ini dalam Video Conperence Kapolri mengatakan adalah semata untuk menghindari semua kejahatan jalanan yang nantinya akan berdampak terganggunya tamu asing dan terutama masyarakat kita sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar