TOMOHON (08/01/2019), (Tribratanewstomohon) - Selasa, 8 Januari 2019, jam 19.30 wita. Team Urc Totosik Polres Tomohon, mengamankan seorang lelaki terduga melakukan penganiayaan terhadap Istrinya di rumah tepatnya di Kelurahan Walian Lingkungan X Kecamatan Tomohon Selatan.
Berdasarkan laporan dari korban SM (41), warga Kel. Walian Lingkungan X Kecamatan Tomohon Selatan yang adalah istri terduga, bahwa suaminya (terduga) atas nama RP (39), pekerjaan sebagai Tukang, alamat yang sama, telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan mengakibatkan bengkak dan memar pada bagian mata sebelah kiri korban.
Korban SM meminta perlindungan kepada pihak Polres, karena merasa ketakutan berada di rumah akibat seringkali mendapat penganiayaan terhadap dirinya jika terduga suaminya sedang dalam keadaan emosi, dan saat ini korban takut untuk pulang ke rumah.
Setelah mendapat laporan, Team Urc Totosik di pimpin Bripka Yanny Watung bergerak menuju tempat kejadian kemudian mendapati terduga lelaki Risman berada dalam rumah, kemudian oleh Team Urc Totosik menggiring terduga ke markas Polres dan menyerahkan ke Piket Spkt untuk dimintai keterangannya.
Perwira Pengendali Iptu J. M. Kreysen membenarkan bahwa Spkt telah menerima laporan dari seorang korban atas nama SM yang adalah istri terduga, kemudian telah diserahkan kepada piket reskrim untuk proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar