TOMOHON, Humas Polres Tomohon - Bertempat di Kelurahan Sumompo Kota Manado, Tim URC Totosik telah mengamankan lelaki AT (20), warga Kelurahan Kakaskasen Dua Kecamatan Tomohon Utara yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur. Jumat (11/1/2019), jam 23.00 wita.
Berdasarkan Laporan Ibu dari korban perempuan MM yang beralamatkan di Kecamatan Tomohon Utara bahwa anaknya WS (15), Siswa SMA, telah di setubuhi kemudian di larikan sejak tanggal 3 Januari 2019, kemudian telah di amankan oleh Urc Totosik di pimpin Bripka Yanny Watung.
Kronologis pertemuan terduga dan korban berawal dari media FB, kemudian buat janji dan terjadilah pertemuan di depan kios salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara.
Setelah bertemu pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 jam 22.00 wita, terduga mengajak berjalan-jalan dengan menggunakan mobil angkot, dan mengarah ke Kelurahan Tinoor, kemudian kendaraan ditinggalkan di Kelurahan Tinoor selanjutnya berjalan kaki menuju arah Desa Warembungan Kecamatan Pineleng.
Lanjut Ka team Urc Totosik bahwa dalam interogasi awal, dalam perjalanan terduga mengajak korban untuk mampir di gubuk pinggir jalan, kemudian terduga langsung menyetubuhi korban di tempat duduk gubuk tersebut.
Sekira 3 hari terduga dan korban dalam perjalanan dan melakukan hubungan badan, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kota Manado dan tinggal di rumah Keluarga terduga di Kelurahan Sumompo.
8 hari petualangan terduga yang melarikan korban kemudian berakhir pada Jumat 11 Januari di tangan Team Urc Totosik di kediaman keluarga terduga di Manado. Kemudian di serahkan ke piket Reskrim Polres Tomohon. Selanjutnya dalam pengumpulan bahan keterangan dari Team Urc Totosik bahwa terduga sebelumnya bekerja di Papua dan telah menghamili perempuan di papua dan melarikan diri pulang ke Tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar