TOMOHON, Humas Polres Tomohon - Minggu, 27 Januari 2019, Jam 02.45 wita, Team Urc Totosik Polres Tomohon, mendatangi Tempat Kejadian Perkara Pengrusakan Rumah warga yang terjadi di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Berdasarkan Informasi masyarakat sekitar tempat kejadian, dengan cepat Team Urc Totosik milik Polres Tomohon tiba di tempat kejadian perkara pengrusakan rumah yang di lakukan oleh seorang lekaki setelah di mintai keterangan beridentitaskan RR (46), Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Rumah tersebut adalah milik korban yang bernama HC di Kelurahan Matani Satu, menjadi korban lantaran pada beberapa waktu yang lalu terduga meminta bantuan kepada Korban untuk menyelesaikan pembuatan surat tanah kapling yang telah di beli oleh terduga, kemudian waktu berjalan tidak kunjung selesai.
Lanjut Ka Team Urc Totosik menerangkan pada waktu meminta keterangan awal kepada terduga, bahwa terduga sudah berulang kali mengejar tentang penyelesaian pembuatan surat kepemilikan Kapling tersebut tetapi tidak ada kepastian, kemudian terduga dalam keadaan kesal dan telah mengkomsumsi minuman keras dan merusak kursi-kursi, kaca rumah dan semua yang berada di rumah teras.
KBO Satuan Intelkam Polres Tomohon Inspektur Polisi Dua Bambang Djokololono sebagai Perwira Pengendali malam tadi, membenarkan bahwa Team Urc Totosik telah mengamankan terduga pengrusakan rumah di Kelurahan Matani Satu, kemudian menyerahkan terduga ke piket Reskrim untuk dimintai keterangan dalam rangka proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar