TOMOHON (07/01/2019), (Tribratanewstomohon) -Senin, 7 Januari 2019, jam 00.30 wita, Team URC Totosik Polres Tomohon mengamankan Terduga Penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon.
Berdasarkan laporan korban lelaki atas nama AR, 30 tahun, Sopir, warga Kelurahan Kayawu Lingkungan 4 Kecamatan Tomohon Utara, Team Urc Totosik di pimpin Bripka Yanny Watung, segera meluncur ke tempat terjadinya tindak pidana penganiayaan dan melakukan penangkapan.
Menurut keterangan Ka Team Urc Totosik bahwa terduga yang di amankan ada dua orang yakni lelaki atas nama DK, 17 tahun, siswa, warga Kelurahan Woloan Dua Lingkungan 7 Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon dan Lelaki AP, 18 tahun, swasta, warga Kelurahan Tumatangtang Lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Lanjut Ka team Urc Totosik bahwa berawal dari korban AR bersama 3 rekannya dengan menggunakan dua unit kendaraan roda dua hendak menuju ke Kelurahan Kayawu, ketika melintas di lorong samping Gereja GMIM Eben Heazer Woloan Dua, korban bersama rekannya di cegat oleh sekelompok pemuda yang diketahui pemuda berasal dari Kelurahan Woloan.
Setelah terjadi penghadang, para terduga langsung mekakukan penganiayaan dengan pukulan, kemudian korban melarikan diri menuju markas Polres Tomohon untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut.
Team Urc Totosik mendatangi tempat kejadian dan mendapati kedua terduga kemudian di giring ke markas Polres dan diterima oleh piket reskrim untuk di proses lanjut. Perwira pengendali Iptu Ferdy Suluh membenarkan kejadian tersebut kemudian memerintahkan Personil Spkt untuk menerima laporan dari korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar