TOMOHON, Humas Polres Tomohon - Rabu, 16 Januari 2019 sekira Pkl. 12.00 wita Piket Kepolisian Sektor Tombariri di pimpin Kapolsek Tombariri bersama Tim dari BKSDA Sulut 4 orang dipimpin oleh Kasat Polhut Teny Rondonuwu bersama Pusat penyelamatan Satwa Tasikoki / PPS 3 orang mendatangi Desa Teling mengevakuasi seekor buaya di Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.
Berdasarkan informasi masyarakat, pihak Polsek kemudian menindaklanjuti untuk koordinasi dengan pihak terkait dan mendatangi keluarga Makisurat- Ruasey yang memelihara seokor buaya yang sudah berumur 17 tahun sejak pada tahun 2002 di Desa Teling Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
Setelah di ambil keterangan kepada keluarga bahwa saat di pelihara buaya tersebut masih memiliki panjang 25 cm dan sekarang menurut pengamatan dari BKSDA sulut sudah memiliki panjang 198 berkelamin Jantan, dan saat melihat di lokasi di pelihara di kolam kecil blakang dapur bawah tempat cucian piring rumah keluarga.
Keluarga memberikan keterangan kepada pihak polsek bahwa awal buaya tersebut berada di dalam pengawasan keluarga tersebut adalah mereka membeli seharga 100 ribu dari penjual yang sudah tidak diingat lagi nama penjualnya.
Penjual warga Tateli kecamatan Mandolang mendapatkan buaya tersebut pada saat sedang mencari udang di sungai buntong Tateli dan menemukan buaya tersebut,dan saat ini akan di evakuasi dibawa ke lokasi penangkaran buaya tempat buaya merry berada di Tasik oki Desa Kema Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.
Kapolres tomohon Akbp Raswin B Sirait S.Ik SH, M.Si lewat Kapolsek tombariri Iptu Adri Jantje Untu SE, membenarkan evakuasi buaya di wilayah hukum polres tomohon, kemudian kami serahkan kepada BKSDA sulut dan berakhir evakuasi pada jam 13.20 wita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar