TOMOHON, Humas Polres Tomohonita - Unit Rayon Satuan Sabhara polres tomohon mengamankan Pasangan yang bukan suami istri di tempat kost tepatnya di Kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon. Jumat, (11/1/19/, sekira jam 14.30 wita.
Berdasarkan laporan Istri dari terlapor perempuan berinisial FAR (26) yang tinggal di Kecamatan Tondano Barat, kepada Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tomohon, maka di tindak lanjuti oleh unit rayon Sabhara di pimpin Aipda Melky Rotikan yang berada di lapangan, kemudian mengamankan terlapor bersama kekasih gelapnya.
Setelah terlapor dan kekasih gelapnya di mintai keterangan di markas Polres Tomohon, bahwa benar terlapor RK (25) adalah suami dari pelapor dan di dapati oleh unit Rayon Sabhara berada di dalam kamar kost dengan kekasih gelapnya yakni perempuan VU (21), warga salah satu Desa di Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolmong.
Istri terlapor yang datang melaporkan suaminya ke Markas Polres Tomohon, mendapat informasi dari temannya bahwa suaminya sedang berada di salah satu kamar kost di bilangan Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah.
Saat itu pula istri terlapor datang ke tempat kost dan memastikan bahwa suaminya sedang berada di kamar kost tersebut, kemudian langsung menuju markas Polres untuk melaporkan terlapor yang adalah suaminya. Dan memang benar adanya pada saat unit rayon sabhara tiba di lokasi dan memastikan buruannya dan mendapati sepasang laki dan perempuan yang bukan suami istri dalam keadaan telanjang di dalam kamar kost.
Kasat Sabhara Polres Tomohon Iptu Alfrits Wungkana SE, membenarkan bahwa telah menggrebek sepasang kekasih gelap di kamar kost Kecamatan Tomohon Tengah, dan telah menyerahkan ke piket Reskrim untuk proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar