Humas Polres Tomohon, Sabtu 30 Mei 2020
Kerja sama team sangat dibutuhkan, guna mencapai suatu keberhasilan, dan hal ini harus dilakukan, terutama dalam menjaga stabilitas kamtibmas, terutama juga dalam suatu pengungkapan kasus tindak pidana.
Kolaborasi team Maleo Polda Sulut dipimpin Ipda Fadhly S.Tr.K, Team Resmob Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung dan team Resmob Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, jenis pisau badik.
Kerja sama team ini, sabtu 29 Mei 2020 jam 16.00 wita, berhasil mengamankan seorang resedivis FK alias Fandi (32) warga Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Fandi diamankan team Maleo, Resmob Tomohon dan Resmob Minahasa, karena telah melakukan penganiayaan, dengan menggunakan senjata tajam, jenis pisau badik pada sabtu 23 Mei 2020 jam 05.00 wita, di jalan Katinggolan - Liningaan Kelurahan Katinggolan Kecamatan Tondano Timur.
Aksi dari sang resedivis ini, mengakibatkan CK alias Charles, mengalami dua luka tusuk pada bagian dada dan perempuan KP alias Kezia mengalami luka tusuk pada bagian paha.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang bersembunyi di Tomohon.
"Benar team gabungan Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Tomohon dan Resmob Polres Minahasa, berkolaborasi melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, yang bersembunyi di kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah", ujar AKP Andrie.
"Saat pelaku sudah diamankan, dan pada saat pengembangan mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan, dengan berusaha memukul salah satu petugas, dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga personil melumpuhkan pelaku, dengan tindakan tegas terukur", jelas AKP Andrie.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pisau badik besi putih, yang digunakan pelaku untuk menikam korban, dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti, diserahkan ke Polres Minahasa, untuk proses hukum, karena tempat kejadian ada di wilayah Hukum Polres Minahasa", tambah AKP Andrie.
"Pelaku sudah tiga kali terlibat proses hukum, dengan kasus yang sama", pungkas AKP Andrie.
Peristiwa kejadian penganiayaan ini, terjadi pada sabtu 23 Mei 2020 jam 05.00 wita, saat pelaku menghadiri syukur hari ulang tahun, di rumah salah satu warga di Jl. Katinggolan - Liningaan, Kelurahan Katinggolan Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa.
Pelaku bersama korban dan beberapa orang lainnya, terlibat pesta miras, yang akhirnya terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban Charles.
Puncaknya pelaku yang sudah di pengaruhi minuman keras, akhirnya membuat keributan, dan mencabut pisau yang sudah diselipkan dipinggangnya, dan menusuk secara membabi buta, sehingga mengena kepada kedua korban.
Selesai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi, sampai diamankan gabungan team pada jumat 29 Mei 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar