Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Cabuli Mawar Hingga Hamil, Uncit Diamankan Totosik

Humas Polres Tomohon, Selasa 12 Mei 2020


Komitmen team Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, untuk memberantas pelaku kejahatan di Kota Tomohon, terus dilakukan.

Kali ini team Totosik megamankan FDT alias Uncit (50) salah satu warga yang ada di Kecamatan Tomohon Selatan.

Uncit diamankan team Totosik, atas perbuatannya yang telah melakukan percabulan, terhadap anak perempuan, sebut saja Mawar (16).

Perbuatan cabul ini, sudah dilakukan sejak tahun 2013 saat mawar berusia 11 tahun, dan perbuatan cabul ini dilakukan sampai bulan Maret 2020, dan saat ini, Mawar dalam keadaan hamil.

"Saya sangat keberatan, atas perbuatan Uncit, yang telah berbuat cabul kepada anak saya, sehingga anak saya hamil", ujar ibu Mawar saat membuat laporan di Polres Tomohon.

"Atas dasar laporan ini, kami kemudian mengamankan Uncit, dan membawanya ke Polres Tomohon", ucap Bripka Yanny.

Di hadapan personil team Totosik, Pelaku mengakui perbuatannya, "Saya melakukan perbuatan saya sejak tahun 2013 saat Mawar berusia 11 tahun, dan waktu itu saya membujuk dan memberikannya uang", jelas Uncit.

"Sejak bulan Desember 2019 sampai Maret 2020, saya sudah beberapa kali menyetubuhi Mawar, di tempat yang berbeda", aku Uncit.

"Setiap saya akan menyetubuhi Mawar, saya terlebih dahulu membujuk dan memberikannya uang, dengan maksud agar Mawar tidak memberitahukan perbuatan saya kepada orang lain", jelas Uncit.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit, membenarkan adanya laporan perbuatan cabul, yang dilaporkan.

"Korban masih berusia 16 tahun dan saat ini sudah dalam keadaan hamil", ucap AKP Andrie.

"Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2013 saat korban berusia 11 tahun, sampai tahun 2020 perbuatan itu terus dilakukan, sehingga korban hamil", jelas AKP Andrie.

"Saat ini pelaku FDT alias Uncit, sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", tutup AKP Mamahit.

Tidak ada komentar: