Humas Polres Tomohon, Minggu 24 Mei 2020
Bukannya mendengar teguran teman, agar tidak menghirup lem ehabond, seorang remaja sebut saja Bams (15) warga salah satu Kelurahan, di Kecamatan Tomohon Utara, tega menganiaya rekannya sendiri Jek (15) warga yang sama.
Peristiwa penganiayaan ini, terjadi pada minggu 24 mei 2020 jam 04.30 wita di Kecamatan Tomohon Utara.
"Sebelumnya saya bersama Bams, pada sabtu 23 Mei 2020 jam 23.00 wita melakukan pesta minuman keras, bersama teman kami yang lain", ujar Jek.
"Ketika sudah subuh, Bams hendak menghirup lem ehabond, dan sayapun melarangnya, sehingga terjadi adu mulut antara kami berdua, yang berakhir pada perkelahian", tambah Jek.
"Bams kemudian pulang, dan tak lama kemudian kembali membawa parang, melihat hal ini saya pun lari, tapi Bams mengejar saya dengan sepeda motor", jelas Jek.
"Saat lari, saya pun terjatuh dan saat itu, saya melihat Bams mendekati saya sambil memegang parang, beruntung ada warga yang datang melerai kami berdua, dan Bams pun meninggalkan saya", jelas Jek.
"Akibat kejadian ini, saya mengalami luka lecet pada kaki dan punggung", pungkas Jek.
"Kami mendapat laporan dari ibu korban, bahwa anaknya mengalami penganiayaan, yang dilakukan oleh Pelaku Bams", ucap Ka team Totosik Bripka Yanny.
"Menanggapi laporan ini, berbekal informasi yang ada, kami kemudian mengamankan pelaku Bams dan Korban Jek, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tomohon Utara", tambah Bripka Yanny.
Kapolsek Tomohon Utara AKP Ronny Rondonuwu, S.Psi membenarkan kejadian ini. "Penganiayaan terjadi disebabkan karena, Pelaku Bams tidak terima teguran dari korban Jek, agar tidak menghirup lem ehabond", jelas Kapolsek.
"Kedua remaja ini, sudah diamankan di Polsek Tomohon Utara, untuk di proses sesuai Hukum, karena keduanya masih di bawah umur, tentunya ada upaya hukum yang akan dilakukan, sehubungan dengan keberadaan dari kedua remaja ini", pungkas AKP Ronny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar