HUMAS POLRES TOMOHON, Minggu 16 Juni 2019 sekira jam 04.30 wita Piket Polsek Sonder mendatangi tempat kejadian perkara penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau bertempat di desa Tincep Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.
Piket Polsek di pimpin Kapolsek Sonder Ipda Heince Talumepa saat mendapatkan Informasi dari Warga, langsung turun ke tempat kejadian perkara tindak pidana penganiayaan antara kedua kelompok pemuda desa tersebut, kemudian mengumpulkan keterangan dari warga sekitar.
Mendapat informasi bahwa terduga lelaki DP 21 tahun, berdomisili di desa Tincep kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban lelaki Marlandy Wilar 19 tahun dengan alamat yang sama.
Kapolsek menerangkan berawal kejadian dua kelompok sedang komsumsi minuman keras, kemudian saat itu terjadi salah paham antara korban dan terduga, yang mengakibatkan korban mendapat tikaman sebanyak sekali di bagian perut sebelah kiri, oleh rekan korban membawa korban ke RS Siloam Sonder, dirujuk ke RS Bethesda Tomohon dan langsung di rujuk ke RS Kandow Malalayang Manado.
Di tambahkan Kapolsek saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap terduga dan barang bukti, kemudian menurut informasi dari keluarga terduga bahwa terduga melarikan diri ke arah Kota Bitung.
Unit Reskrim Polsek sonder dalam persiapan bersama orang tua terduga untuk menjemput, dan jika tidak ada kendala dalam penjemputan terduga, maka hari ini juga terduga sudah berada di Mapolsek Sonder untuk proses selanjutnya. Tutur Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar