HUMAS POLRES TOMOHON, Minggu, 9 Juni 2019 Sekira Jam 21. 30 WITA, Tim Urc Totosik Polres Tomohon telah mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang terjadi di Kelurahan Taratara Tomohon Barat Kota Tomohon.
Tim URC Totosik di pimpin Bripka Yanny Watung telah mengamankan seorang lelaki dan setelah di introgasi awal beridentitaskan Indo Suoth 23tahun yang keseharian bekerja sebagai buruh yang berdomisili di bilangan Tomohon barat kelurahan Tara tara.
Yanny menerangkan bahwa lelaki terduga tersebut telah menganiaya seorang perempuan yang adalah Istrinya beridentitaskan VRT, 19 tahun pada kelurahan yang sama.
Katanya berawal penganiayaan karena terduga meminta uang ke pada saksi sebanyak Rp.80.000,- di kediaman mereka pada hari Sabtu kemarin sekira jam 22.00 wita bermain judi di Rumah duka seputaran tempat tinggal mereka tidak jauh dari kediaman mereka.
Kemudian keesokan harinya minggu sekira jam 10.00 wita ketika korban hendak menanyakan uang semalam yang di ambil terduga dan katanya telah habis karena kalah dalam permainan judi, tiba tiba terduga tidak terima langsung menghantam korban yang adalah istrinya dengan tonjokan dan mengena pada bagian mata sebelah kiri, mengakibatkan bengkak dan kesakitan.
Terpisah Korban mengisahkan bahwa, kejadian yang sama sudah yang ketiga kali di lakukan oleh terduga.
Kasat Intelkam Iptu Sonny Tandisau S.Ik sebagai Perwira Pengawas hari ini, membenarkan kasus tersebut dan telah menerima terduga yang di serahkan oleh Tim Urc Totosik, saat ini terduga dalam proses oleh piket reskrim untuk proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar