HUMAS POLRES TOMOHON, Rabu, 26 Juni 2019, sekira jam 11.00 Wita, Tim Urc Totosik milik Polres Tomohon, melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang diduga melakukan kasus penganiayaan yang terjadi desa Borgo kecamatan Tombariri kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.
Berdasarkan Laporan Polisi yang di terima Polsek Tombariri, Tim Urc Totosik di Pimpin Bripka Yanny Watung melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan terduga RAN 20 tahun beralamatkan Desa Borgo Tombariri, yang melakukan penganiayaan terhadap Korban Debri Sinaulan 22tahun berdomisili di desa Senduk Tombariri.
Tim Urc Totosik dalam pengembangan informasi, meringkus terduga di bilangan Malalayang depan terminal dan menyerahkan terduga ke Polsek Tombariri.
Yanny menerangkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada Rabu 6 Juni 2019 sekira jam 03.00wita, pada tempat kejadian di depan rumah terduga bilangan Borgo Tombariri.
Lanjut Yanny berawal kejadiannya adalah terduga yang sedang tidur mendengar sekumpul anak muda yang ribut dalam percakapan yang tidak jauh dari rumah terduga, terduga menyampaikan untuk jangan ribut karena warga sekitar dalam istirahat, malam hampir pagi.
Korban dan teman teman tidak terima teguran tersebut, sontak mengambil kursi plastik menghantam terduga dan mengena pada bagian atas kepala, sobek berdarah, saat itu korban masih mengejar terduga sampai di rumahnya.
Terduga merasa tak berdaya, mengambil kayu dari dalam rumah terduga dan menghantam korban, "telak" mengena pada bagian rahang dan mulut korban yang berakibatkan menderita patah tulang rahang termasuk gigi korban rontok.
Kapolsek Tombariri Iptu Jantje A Untu SE, membenarkan kejadian tersebut. "sejak laporan ini kami terima, Unit reskrim sudah dalam proses termasuk memanggil para saksi teman korban", perkara ini sedang dalam pendalaman, karena keterangan terduga juga menjadi korban pada malam itu. tegas Kapolsek.
@kreys.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar