HUMAS POLRES TOMOHON, Minggu 16 Juni 2019, Sekira jam 19.30 wita, Piket Polsek Sonder di pimpin Kapolsek Sonder bersama Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon di pimpin Bripka Bima Pusung telah mengamankan seorang lelaki Terduga melakukan tindak Pidana penganiayaan di desa Tincep Kecamatan Sonder.
Kasus penikaman yang terjadi pada dini hari tadi sekira jam 04.30, yang teridentifikasi bernama DP 20 tahun, bertempat tinggal di desa Tincep Sonder yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap Korban Marlandy Wilar 19 tahun, telah di amankan di Markas Polsek Sonder.
Kapolsek Sonder Ipda Hence Talumepa yang di bantu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres dalam penyelidikan keberadaan Terduga menerangkan lewat handphone, bahwa sejak kejadian terjadi pada dini hari tadi, tetap melakukan pemantauan dan antisipasi dalam rangka mencegah adanya tindakan balas dendam baik keluarga korban maupun rekan korban di desa Tincep.
Lanjut Kapolsek, melanjutkan pengembangan penyelidikan tentang keberadaan terduga, Kapolsek dan Tim mendapat informasi yang akurat bahwa terduga berada di Kota Bitung, kemudian melakukan pendekatan dan dialog dengan orang tua korban untuk menjemput terduga.
Pada sekira jam 19.30 wita, Kapolsek yang baru menjabat Kapolsek Sonder kurang dari 2x24 jam tersebut, memimpin piket dan Tim Resmob menuju kediaman terduga yang telah di tunggu oleh orang tua korban, kemudian menggiring terduga bersama barang bukti sebilah pisau ke Markas Polsek untuk proses lanjut.
Kapolsek menambahkan saat ini Korban masih dalam penanganan intensif di RS Kandou Malalayang, Dan Kanit Reskrim Polsek sudah mendatangi korban sekaligus mengantarkan permintaan VER ke Pihak Rumah sakit.
Terpisah Kapolres Tomohon Akbp Raswin B. Sirait S.Ik, SH, M.Si membenarkan penganiayaan yang berakhir dengan penikaman terhadap korban di desa tersebut, dan mengapresiasi tindakan Kapolsek dan Tim, dalam penangkapan terduga lewat pendekatan dialog kepada orang tua korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar