Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

RESKRIM POLRES TOMOHON TANGKAP LELAKI CABUL

TOMOHON (21/01/2017), (Tribratanewstomohon) - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas), Inspektur Dua (Ipda), Johnny Kreysen mengungkapkan, Graces Stella Novanda Tumbol melaporkan adanya peristiwa terjadinya dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur. Terduga pelaku yang dilaporkan ke Kepolisian adalah PP alias Pen, warga Lingkungan III Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.


“Kronologis kejadian sesuai laporan yang masuk, diduga anak perempuan SLMT alias Swe (13), disetubuhi Pen di rumahnya di Kakaskasen. Pelapor merupakan ibu kandung korban. Korban masih berstatus pelajar dengan alamat Jaga III Desa Leilem Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa,” ungkap Johnny Kreysen.

Graces melaporkan peristiwa ini, menurut Johnny, pada Sabtu 21 Januari 2017, dengan Nomor: LS/04/I/2017/Sulut/Res-Tmhn. Sedangkan kejadian diduga terjadi pada Selasa 17 Januari 2017 sekitar pukul 03.00 Wita di rumah terlapor di Kakaskasen. “Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tomohon Tengah, Komisaris Polisi (Kompol), Franky Manus, serta petugas Piket Reserse Kriminal (Reskrim), Sabtu 21 Januari 2017 sekitar pukul 01.20 Wita, sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus ini sudah diserahkan ke Reskrim Polres Tomohon dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” jelasnya.

Sementara Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Frelly Sumampouw mengatakan walaupun kasus ini atas dasar suka sama suka, namun tetap akan diusut tuntas. Alasannya, hukum berlaku bagi anak dibawah umur. “Kami mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak perempuan dibawah umur, agar tetap peduli melindungi dan mengawasi sepenuhnya anak-anak masing-masing. Jangan dibiarkan anak untuk keluyuran tanpa tujuan yang jelas, apalagi pada malam hari,” imbaunya.

Tidak ada komentar: