TOMOHON (25/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Sabtu 24 Juni 2017. Unit III SPKT Polres Tomohon telah menerima Laporan Bahwa telah terjadi Dugaan Tindak Pidana PENIPUAN, yang terjadi di Lokasi Tanah Perkebunan di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Kemudian yang melaporkan yaitu Korban Lelaki DR.DRS YOHANNES LAWALATA, MM, (56), Warga Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dan yang di Laporkan oleh Korban yaitu Perempuan STELLA LIDYA DAUD, Warga Kelurahan Singkil Kota Manado.
Kronologisnya yakni berawal pada tanggal 20 Juni 2011 telah terjadi transaksi jual-beli tanah dengan dibuatkannya Kwitansi pembayaran sebidang tanah di Kelurahan Pinaras kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon seluas 52.430 M2 antara Anita Yolangnitas Lawalata dengan Stella Lidya Daud sebesar Rp.600.000.000,- ( enam ratus juta ) Rupiah. Setelah terjadi transaksi jual beli dengan Terlapor Stella Lidya Daud dan mengatakan tanah tersebut tidak ada masalah dan saat Pelapor bersama anak Pelapor Anita Yolaningtyas akan menguasai tanah tersebut, mereka dihalangi oleh Keluarga Wongkar karena pada tahun 2013 ada putusan pengadilan negeri Tondano bahwa sebidang tanah tersebut adalah milik dari keluarga Wongkar.
Unit SPKT telah menyerahkan Laporan ke Piket Reskrim, kemudian Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP FRELLY SUMAMPOUW SE, akan memanggil semua yang terkait dalam Laporan dan akan mempelajari Kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan tersebut.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kasubbag Humas IPDA J.M. KREYSEN, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan tersebut sedang dalam proses." Ujar Kreysen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar