TOMOHON (30/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Kamis 29 Juni 2017, Unit SPKT polres Tomohon telah menerima Laporan tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan, yang di Laporkan oleh Perempuan MARYKE alias MR, (51) Warga Desa Leilem Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa.
Menurut Keterangan Pelapor bahwa yang melakukan Penipuan adalah anak mantunya sendiri bernama Perempuan SUSANTI alias SS, (23), warga Desa Leilem Kecamatan Sonder
Menurut Keterangan Pelapor bahwa pada tanggal 27 Juni 2017, bertempat di Desa Leilem, terlapor telah Menipu Pelapor dengan cara terlapor membujuk Pelapor lewat Saksi Perempuan ASTRI PANGKONG agar Pelapor membayar Uang Muka untuk Kendaraan Jenis Datsun Go Warna Merah, Sebesar Rp. 12.000.000. dengan rincian Rp.9.000.000. di Tranfer lewat Bank Mandiri kemudian Rp.3.000.000. di Tranfer lewat SMS Banking oleh Saksi. Dimana pada awalnya Terlapor sudah Indent ke Dealer sebesar Rp. 1.000.000. Tetapi Biaya indent sudah di gantikan oleh Pelapor kepada terlapor. Pada akhirnya Terlapor mengatakan kepada Pelapor, sudah tidak jadi Kendaraan itu di Ambil. Tetapi setelah diketahui oleh Pelapor bahwa Terlapor sudah Memiliki Kendaraan tersebut, ternyata sudah di Ambil dari Dealer tetapi di miliki oleh Terlapor dan tidak di serahkan kepada Pelapor, sehingga Pelapor mengalami Kerugian sebesar 13.0000.000.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kasubbag Humas IPDA J. M. KREYSEN, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan ini telah di serahkan kepada Piket Reskrim Polres Tomohon dan akan memanggil Terlapor untuk di dengar Keterangannya." Ujar Kreysen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar