TOMOHON (05/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Polres Tomohon mendapat Informasi dari Pemilik Bengkel Tampal Ban pada Minggu (04/06/2017) an. Lelaki Bibi Moningka warga Kelurahan Woloan II Kecamatan Tomohon Barat. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira Pukul 21.00 wita, Seorang Lelaki yang tidak di kenal oleh Pemilik Tampal Ban, untuk Kemudian menitipkan Kendaraan Sepeda Motor Jenis Suzuki FU dgn alasan Kendaraan tersebut mogok dan nanti akan diambil kembali pagi harinya. Namun sampai saat ini Sepeda Motor tersebut sudah tidak diambil oleh Lelaki yang tidak di Kenal tersebut.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP FRELLY SUMAMPOUW SE, memerintahkan Piket Reskrim untuk menjemput dan mengamankan kendaraan tersebut, untuk selanjutnya memeriksa kembali Laporan-laporan dari Masyarakat tentang Kehilangan Kendaraan Sepeda Motor yang masuk di SPKT baik di Polres, maupun di Polsek-polsek Jajaran.
Adapun Identitas Kendaraan Sepeda Motor adalah Suzuki Satria FU warna Hitam No.Pol DB 9510 RL, No. Mesin G4 20- ID 689541 dan No Rangka MH8BG41CABJ629610.
Kami juga menginformasikan kepada Masyarakat, untuk tetap Waspada dan lebih peduli terhadap keberadaan kendaraannya di tempat Parkiran baik dalam Garasi Rumah maupun ada yang Parkir di Pinggiran Jalan.
"Paling tidak sesekali memantau dari dalam rumah keberadaan kendaraan kita, bukan semata kita memarkir sembarangan tempat dan kmudian kunci Kendaraan di biarkan bergantungan di Kendaraan. Kita harus Peduli dengan Harta Milik Kita." Ujar Frelly.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar