TOMOHON (26/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Minggu 25 Juni 2017. Piket Polsek Tombariri menerima Laporan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan, di Desa Lolah Dua Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa Wilayah Hukum Polres Tomohon.
Menurut Keterangan pelapor Lelaki PETRUS alias PG, (49), Warga Desa Lolah Jaga V Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa bahwa yang melakukan Penganiayaan terhadap diri Pelapor yaitu Lelaki OJER alias OL, warga Desa Lolah Jaga 3 Kecamatan Tombariri Timur.
Kronologis Kejadiannya, berawal pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017 Sekitar jam 03.00 wita, pelapor sedang mengikuti pesta di dalam balai Desa Lolah 2, kemudian Terlapor menarik tangan dari Pelapor menuju keluar. Pada saat Pelapor dan Terlapor berada di depan balai Desa, kemudian Terlapor langsung memukul pelapor menggunakan kedua tangan yang terkepal dan memukul wajah Pelapor beberapa kali sehingga Pelapor terjatuh. Kemudian pada saat pelapor dalam posisi terjatuh Terlapor langsung menginjak-injak dada pelapor berulang kali. Akibatnya wajah pelapor tepatnya di mata sebelah kiri, hidung dan mulut lebam serta dada pelapor sakit jika bernafas.
Kapolsek Tombariri IPTU EDY SURYANTO. Piket Reskrim Mengantar Pelapor Ke Puskesmas, kemudian Menjemput Terlapor di Kediamannya dan akan Menindaklanjuti Kasus Penganiayaan ini.
"Kami akan Mendalami Motif kasus ini." Tukas Kanit Reskrim IPTU M. PALANDI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar