TOMOHON (27/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Senin 26 Juni 2017. Unit 1 SPKT, Menerima Laporan bahwa Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian di Matani 2 lingkungan 3 Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Kemudian yang melaporkan VENTJE PAAT, 70 thn, warga Kelurahan Matani II Lingkungan III Kecamatan Tomohon Tengah.
Menurut keterangan Pelapor, yang melakukan Pencurian diduga Lelaki bernama JUNIOR FREYKE. Kejadian : Pada hari minggu tanggal 22 Juni 2017 sekira jam 19.00 Wita bertempat di rumah pelapor di Kelurahan Matani II Lingkungan III Kec. Tomohon Tengah. Lanjut pelapor bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2017 sekira pukul 19.00 Wita pelapor mencharger Hp TAB merek Advan di dalam Kamar dengan Nomor imei 1 : 353061077290745, pada saat pelapor keluar dari kamar Mandi Pelapor mendapati HP Tab merek Advan yang di charger sudah tidak berada di tempatnya dan dompet pelapor yang berisi uang sejumlah Rp.700.000,- sudah tidak ada, dan yang di curigai oleh pelapor saat itu yakni lelaki yang bernama JUNIOR FREYKE yang sudah 2(dua) hari menginap di rumahnya, karena pada saat HP dan dompet tersebut hilang hanya pelapor dan lelaki JUNIOR FREYKE yang berada di dalam rumah, namun ketika pelapor keluar dari kamar mandi lelaki JUNIOR FREYKE sudah tidak ada di dalam rumah, dan kemudian di ketahui sudah keluar dari rumah tanpa permisi dan sampai saat ini sudah sulit untuk di hubungi, taksiran kerugian Rp.1.700.000.
Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP FRELLY SUMAMPOUW Sudah menerima laporan dari Piket Reskrim, Kemudian akan melacak Keberadaan Tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar