TOMOHON (17/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Jumat 16 Juni 2017, UNIT SPKT Polres Tomohon telah Menerima Laporan tentang Tindak pidana Dugaan Penggelapan, Dan yang melaporkan An. Pdt. JANTRY WELLEM KANDOU, M.Th, (52), Warga Desa Pinabetengan Utara Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa. Kemudian yang di Laporkan oleh Pelapor adalah Lelaki ROLLY KALALO, ST, tinggal di Kecamatan Tomohon Utara.
Menurut Pelapor waktu Kejadian pada tanggal 29 Mei 2017 bertempat di Kelurahan Kakaskasen satu Kecamatan Tomohon Utara.
Kronolog sesuai Keterangan Pelapor bahwa, Pada Tanggal 29 Mei 2017, Bertempat di Kantor Pemasaran Perum Lestari Land, Terlapor yang merupakan Manager Perum Lestari Land, Telah Melakukan Penggelapan Uang Tunai sejumlah 35 jta Milik Pelapor, dimana Uang tersebut seharusnya di peruntukan sebagai uang tanda jadi/ Pembelian Sebidang Tanah Kapling yang harga tanah kapling tersebut adalah 50 jta. Dan Pelapor membayar secara di cicil. Kemudian pada saat Pelapor akan mengecek tentang Tanah Kapling tersebut, Karena pelapor akan Melunasi Seluruhnya yang menurut Pelapor tinggal 15 jta, Ternyata Menurut Yang Saya dapatkan informasi pada kantor tempat Terlapor Bekerja sebagai Manager, Tanah Kapling Tersebut sudah Atas Nama Orang Lain. Kemudian Pelapor Berusaha untuk Ketemu dan Menelepon, Tetapi Terlapor Menghindar terus tanpa ada jawaban yang Pasti.
Atas Perbuatan tersebut, Pelapor mengalami Kerugian Materi yang Berjumlah 35 Juta Rupiah. Kemudian Tanda bukti Penyetoran Pelapor terlampir di Laporan pelapor.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kasubbag Humas IPDA J. M. KREYSEN, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Unit SPKT sudah menyerahkan Laporan Ke Piket Reskrim untuk di tindak lanjuti." Ujar Kreysen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar