Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

SPKT Polres Tomohon terima laporan TP Pemalsuan Surat dan Penipuan

TOMOHON (22/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Selasa 21 Juni 2017. Unit SPKT menerima laporan tentang tindak Pidana Pembuatan Surat Palsu dan Penipuan yang di laporkan oleh Korban GERRY LAPIAN, (60), Warga Paslaten II Lingkungan II Kecamatan Tomohon Timur dan Kota Tomohon.


Menurut Keterangan Pelapor bahwa dirinya telah ditipu oleh Lelaki AGUSTINUS TANIA, (54), Warga Lansot Lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan. Dan kejadian tersebut berawal pada bulan Mei 2015 pelapor mengirim uang di Bank BCA ke rekening AGUSTINUS TANIA berjumlah Rp.96.900.000,- ( Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah ) dan kemudian ditambah lagi dengan secara langsung Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) untuk maksud pembelian sebidang tanah pekarangan terletak di wilayah Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon yang adalah pemilik lelaki TOMMY HENGKENGBALA dan diketahui bahwa dokumen-dokumen yang dibuat yaitu berita acara pengukuran dan Kwitansi tanda penerimaan uang sebagai pembayaran atas tanah pekarangan tersebut, bukan dibuat antara pelapor sebagai pembeli dengan TOMMY HENGKENGBALA melainkan AGUSTINUS TANIA sebagai penjual. Dan berdasarkan Berita Acara Pengukuran Tanah Nomor : 116 /BAPT / KL / XI / 2012 tanggal 05 November 2012 atas nama TOMMY HENGKENGBALA yang ditanda tangani oleh Lurah saat itu DJEMMY SUNDAH, SE. dan sampai sekarang tanah tersebut masih milik lelaki TOMMY HENGKENGBALA.

Sudah barang tentu terlapor tidak pernah membeli Tanah tersebut kepada Pemilik Tanah. Seharusnya Tanah tersebut sudah atas nama pelapor. Karena setahu Pelapor sudah sekaligus dalam Pegurusan Akte Jual beli menjadi Nama Pelapor. Maka terlapor merasa keberatan.

"Saya Sebagai Pelapor sangat di Rugikan oleh Tindakan Terlapor." Ujarnya

Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP FRELLY SUMAMPOUW SE, akan memanggil terlapor dan mempelajari laporan Ini.

Tidak ada komentar: