TOMOHON (01/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon Melaksanakan Gelar Perkara dalam Beberapa Kasus Tindak Pidana OTT yang di lakukan oleh Tim Saber Pungli Polres Tomohon. Rabu (31/05/2017)
Gelar Perkara ini di pimpin oleh Kapolres Tomohon, AKBP IK AGUS KUSMAYADI S.IK, diruangan Unit III Satuan Reskrim Polres Tomohon dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP FRELLY SUMAMPOW, SE, Kasiwas IPDA H. TALUMEPA, Para Kanit Satuan Reskrim dan anggota unit Tipidkor.
Gelar Perkara ini dilaksanakan dalam rangka Peningkatan Status dari Tahapan Penyelidikan ke Penahanan perihal pungutan Tidak resmi (liar) berkaitan dengan uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Penerbitan Surat Keterangan Dispensasi Angkutan Khusus oleh Dishub Kabupaten Minahasa yang Tertangkap Tangan (OTT) pada tanggal (13/05/2017) di Ruas Jalan Raya Leilem-Sonder.
Hasil Gelar Perkara tersebut SETUJU untuk kasus Pungli tersebut ditingkatkan ke Tahapan Penyidikan.
Kemudian dilanjutkan dengan Gelar Perkara penetapan tersangka dugaan pungutan yang tidak sah / tidak resmi kepada para Siswa SMK Negeri 1 Tomohon. Sejak Tahun 2016 s/d Bulan Maret 2017. Dengan Keputusan Peserta gelar yaitu SETUJU Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tomohon atas nama ML untuk ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara dimaksud.
Kapolres Tomohon sangat mengapresiasi Kinerja Tim Saber Pungli.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Tim Saber Pungli yang diketuai oleh Waka Polres Tomohon." Ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar