Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

DS dianiaya MR karena komen di Facebook

TOMOHON (02/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Telah terjadi kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Meo alias MR, warga Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan terhadap sesama warganya Dolfie Alias DS (57).


Akibat perbuatan yang dilakukan MR, DS merasa keberatan dan melaporkan kejadian teraebut ke Polres Tomohon pada Kamis (01/06/2017).

Saat diminta memberikan keteranganya, DS menjelaskan kepada pihak Kepolisian bahwa ketika DS baru saja tiba di pangkalan ojek perempatan Cool Supermarket, tiba-tiba MR datang menghampirinya dan langsung menamparnya sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan dan mengena pada bagian bibir DS.

DS menambahkan, yang menjadi penyebab adalah karena DS berkomentar lewat medsos facebook tentang acara pesta dari keluarga MR yang menggunakan jalan umum.
Dalam komentar di Facebook, DS mengatakan "pe meriah skali itu acara Perkawinan, mantap, manis, mar sayang kwa ba beking acara ja pake enteru itu jalan, itu jalan umum bukan milik pribadi." Jelasnya sambil membaca dari Ponsel.

Akibat penganiayaan tersebut bagian mulut/bibir pelapor terasa sakit.

Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kasubbag Humas Inspektur J.M Kreysen, membenarkan adanya laporan tersebut.

"kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Tomohon." Ujar Kasubbag Humas.

Tidak ada komentar: