TOMOHON (02/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Treys alias TT (38Thn) warga Kecamatan Tomohon Utara, melaporkan Valen alias VP, juga warga Tomohon Utara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tomohon pada Kamis (01/06/2017) karena telah membawa lari keponakannya Melati (nama samaran) (20Thn) ke daerah Minahasa Utara.
Saat dimintai keterangan, Treys menjalaskan bahwa Waktu Kejadian terjadi pada hari Minggu (21/05/2017) malam, sekitar Pukul 13.00 Wita. Awalnya Melati keluar dari rumah dan pamit kepada Treys bahwa akan menemui Ibu Kandungnya di Airmadidi Minahasa Utara. Setelah di cek oleh Treys, ternyata Melati tidak pergi menwmui ibunya melainkan ikut dengan Valen.
Treys sudah mendatangi Rumah Valen dan bertemu dengan Orang Tua Valen, tetapi tidak ada tanggapan apa-apa.
Setelah beberapa hari Treys tidak bertemu dengan Melati, Tresy terus melakukan pencarian dan akhirnya ketika bertemu dengan Melati, melati mengatakan bahwa ia sudah dalam keadaan Hamil.
Treys tidak setuju dengan perlakuan Valen yang sudah menghamili Melati Keponakannya.
Dalam laporannya, Treys meminta Pihak Kepoliaian untuk mengusut tuntas Kasus Percabulan ini.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kasubbag Humas Inspektur J.M. KREYSEN, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Piket Reskrim akan menuntaskan secara Hukum Kasus tersebut." Ujar Kreysen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar