TOMOHON (19/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Sabtu 17 Juni 2017 jam sekira 13.00 wita. Piket Polsek Tomohon Utara, Telah Menerima Laporan, Bahwa Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian di Kelurahan Kinilow I lingkungan XI Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
Yang Melaporkan bahwa Rumahnya telah di bongkar dan telah Kecurian an. Lelaki RONALD PARENGKUAN, (41), Warga Kinilow I Ling. XI Kecamatan Tomohon Utara.
Kemudian Menurut penuturan pelapor bahwa pelaku tidak sempat di lihat oleh tetangga.
Kronologis kejadian yaitu pada Sabtu 17 Juni 2017 jam 13.00 wita Pelapor bersama istri dan anak-anak dari rumah pergi ke manado kemudian pulang ke rumah sekitar jam 21.30 wita dan pada saat masuk dalam rumah pelapor masuk melalui pintu belakang lalu masuk kedalam rumah dan hendak kekamar, namun mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka dan kunci pintu kamar telah dirusak. Kemudian pelapor menduga bahwa ada yang masuk mencuri sehingga pelapor mengecek pintu pada bagian depan dan ternyata pintu bagian depan sebelah samping juga telah dirusak dengan cara mencongkel kunci pintu, sementara itu istri pelapor mengecek didalam kamar tidur sudah berantakan dan setelah di periksa bahwa barang yg telah di curi yaitu : 1 unit handphon merk samsung J1 warna gold, uang tunai sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), perhiasan emas berupa kalung, cincin, anting dan gelang.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Piket Reskrim dan Piket Jaga telah menerima laporan dan mengolah TKP,
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kapolsek Tomohon Utara AKP BARTHOLOMEUS DAMBE SH, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Saya dan anggota Piket Polsek sudah mendatangi TKP. Kami akan usut Tuntas dan Akan mengumpulkan dahulu Bukti serta Keterangan dari Tetangga Sekitar." Ujar Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar