TOMOHON (24/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Jumat 23 Juni 2017, sekira jam 14.00 Wita, piket Polsek Tomohon Utara, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kaskasen Dua Lingkungan X Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon, Bahwa telah terjadi dugaan bahwa ada perempuan yang melahirkan anak secara tidak Wajar / aborsi. Mengetahui kejadian tersebut, Piket Reskrim Polsek Tomohon Utara langsung menuju TKP.
Setelah tiba di TKP maka diketahui bahwa perempuan itu adalah bernama Meyni Lasut, (34) Warga Kakaskasen Dua Tomohon Utara.
Sesuai keterangan Meyni Lasut bahwa bayi Lahir pada hari Jumat 23 Juni 2017, Sekira jam 04.00 Wita dirumah tempat tinggal Meyni Lasut tanpa ada bantuan dari siapapun.
Diamana Awalnya Meyni Lasut rasa sakit di perut, kemudian saat akan ke kamar mandi maka bayi lahir dan menurut Meyni Lasut bahwa saat bayi lahir sudah tidak bernyawa.
Kapolsek Tomohon Utara AKP BARTHOLOMEUS DAMBE SH. Piket Reskrim Tomohon Utara, mengumpulkan bahan keterangan dan mengolah TKP, di bantu oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Tomohon.
Membawa bayi dalam keadaan tidak bernyawa & ibunya Meyni Lasut di Puskesmas pembantu Kinilow yang memang spesialis dalam Pertolongan Persalinan untuk memastikan kondisi awal bayi dan ibunya. Kemudian Sesuai informasi dari tenaga medis, bahwa bayi lahir tepat waktu 41 Minggu dan diduga saat lahir bayi dalam keadaan hidup.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kasubbag Humas IPDA J. M. KREYSEN membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Untuk memastikan penyebab Kematian Bayi, maka bayi akan di bawa di RS BHAYANGKARA untuk di Outopsi." Ujar Kreysen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar