Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Polres Tomohon terima tamu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

TOMOHON (21/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Selasa 20 Juni 2017, Jam 11.45 Wita. Polres Tomohon, Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon Menerima Tamu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pertemuan di Ruang Satuan Reskrim Unit PPA Polres Tomohon.


Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI S.IK, Melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP FRELLY SUMAMPOUW SE, Menerima Tim ini dengan Penuh Keakraban dan menjawab setiap Permintaan dari Tim dengan terbuka.

Tim ini terdiri dari 3 orang antara lain TAUFIQ UWAIDAH dari unsur Pakar Anak, AGUS SUKSESTIOSO dari Kementerian dalam Negeri, ROBBY PRAWIRA deputi Perlindungan Anak dan Ketiga Tamu ini di Dampingi oleh Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tomohon, dr OLGA KARINDA.

Diskusi Masalah Perlindungan Perempuan dan Keberadaan Anak di Kota Tomohon memang belum separah di Kota besar yang ada di Repulik ini, tetapi kemudian hal seperti ini sudah di antisipasi sedini mungkin, Agar kedepan tidak ada anak dan Perempuan yang terlibat dalam masalah Hukum, Baik pelanggar Hukum maupun perlindungan dalam masalah Hukum.

Kemudian adapun maksud dan tujuan kedatangan Team tersebut adalah untuk mewancarai para penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Tomohon, guna mendapatkan data tentang apakah Tomohon layak dijadikan sebagai Kota LAYAK ANAK, dimana Wawancara tersebut adalah untuk mendapatkan jumlah Kasus yang ada kaitannya dengan Perempuan dan Anak selama tahun 2014 - Mei 2017 yang melibatkan anak sebagai korban, dan anak sebagai Pelaku / Anak Berhadapan Hukum (ABH) serta Hak Rentan Perempuan dan Anak.

Tidak ada komentar: