TOMOHON (30/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Kamis 29 Juni 2017. Piket Polsek Tombariri menerima Laporan, Bahwa telah Terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di Laporkan oleh Pelapor YOEL alias YP (22), Warga Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
Menurut Pelapor penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa, (27/06/2017) jam 22.00 wita bertempat di Desa Tambala Kecamatan Tombariri, yang dilakukan oleh RAFI alias RM, Warga Desa Tambala Kecamatan Tombariri.
Kronologis kejadian yaitu saat pelapor mengantar pulang pacarnya yang bernama VANESA alias VM (adik kandung terlapor) dengan berboncengan di kendaraan bermotor di desa Tambala, ketika pelapor hendak pulang dan melintas di TKP tiba-tiba terlapor RAFI dari arah belakang pelapor, langsung memukul/menghujani pelapor yang sementara mengendarai Sepeda Motor, dengan pukulan kepalan tangan kosong, secara berulang-ulang kali, yang mengena dibagian kepala belakang pelapor, sampai akhirnya pelapor sempat roboh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu warga sekitar sempat melerai terlapor. kemudian pelapor langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka robek dibagian dahi sebelah kanannya dan nyeri dibagian kepala belakang.
Kapolres Tomohon AKBP I K. AGUS KUSMAYADI, S.IK, melalui Kapolsek Tombariri IPTU EDY SURYANTO, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Piket reskrim Polsek telah membuat Laporan dan Kelengkapan Administrasinya serta menjemput terlapor untuk diambil keterangannya." Ujar Edy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar