TOMOHON (05/06/2017), (Tribratanewstomohon) - Telah terjadi Penganiayaan di Kelurahan Rurukan, tepatnya di Jembatan Lingkungan VIII. yang dilakukan oleh Andre alias AM (24) Warga Rurukan terhadap Romel alias RT (31) sesama Warga Rurukan dan Rival (27) Warga Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara, Kejadian terjadi pada Sabtu (03/06/2017) sekitar Pukul 20.00 Wita.
Menurut keterangan dari kedua korban bahwa saat itu mereka sedang berada dalam Kendaraan Xenia dan tiba-tiba Andre menghampiri kendaraan dan langsung memukul menggunakan tangan dan mengena pada bagian wajah Korban.
Akibat penganiayaan tersebut Korban mengalami sakit serta mengeluarkan darah pada bagian hidung dan sudah di visum et revertum di RS BETHESDA Tomohon.
Kapolsek Tomohon Tengah KOMPOL FRANKY MANUS SH. bersama Piket Polsek, setelah menerima Laporan, langaung mendatangi TKP, kemudian mengumpulkan bahan keterangan di Lokasi dan menjemput Tersangka di Rumahnya.
Sekarang Tersangka telah amankan di Markas Polsek Tomohon Tengah untuk Proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar