TOMOHON (13/01/2017), (Tribratanewstomohon) - RP alias Rocky, mengakui apabila dirinya telah menghabisi nyawa temannya RR alias Rivo yang terjadi di bilangan depan GMIM Immanuel Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon, pada 14 November 2016 lalu. Padahal, awalnya kasus tersebut, oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tomohon menyangka kematian Rivo hanya karena korban kecelakaan lalu lintas.
Demikian terungkap pada rekonstruksi kasus itu yang dilaksanakan Kamis 12 Januari 2017 sekitar jam 10.00 Wita oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon. Rekonstruksi dipimpin Kepala Satreskrim Polres Tomohon, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Frelly Sumampouw.
“Dari firasat saya ada kejanggalan dalam kasus ini, Kendati, Satlantas mengira itu korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas,” jelas Frelly melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas), Inspektur Dua (Ipda), Johnny Kreysen.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tergelar 38 adegan. Di mana pada adegan kedelapan belas, tersangka Rocky menghabisi korban. Rekonstruksi ini mendapat perhatian dari masyarakat. Apalagi rekonstruksi dilaksanakan dari tempat awal kejadian hingga ke Kelurahan Lansot. Sehingga rekonstruksi harus mendapat pengawalan yang cukup ketat dari satu Peleton Satlantas, satu Peleton Sabhara, satu regu Satuan Intelkam dan sepertiga personil Satreskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar