Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

LIMA LAPORAN KEJADIAN DI POLRES TOMOHON

TOMOHON (18/01/2017), (Tribratanewstomohon) - Terhitung sejak Selasa 10 Januari 2017 – Selasa 17 Januari 2017, sejumlah laporan tindak kriminal dugaan pencurian, penganiayaan dan penggelapan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort (Polres) Tomohon. Laporan yang masuk seperti dugaan pencurian sepeda motor, pencurian di tower smartfren, penggelapan warisan dan penganiayaan.


“Dugaan pencurian yang masuk ada dua kasus. Penganiayaan dua kasus dan penggelapan satu kasus,” jelas Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tomohon melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas), Inspektur Dua (Ipda), Johnny Kreysen.

Laporan adanya tindak kriminalitas tersebut, Johnny merinci, pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu 11 Januari 2017 sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Matani I Kecamatan Tomohon Tengah. Di mana sepeda motor dengan Nomor Polisi (Nopol) DB 2203 BR merk Honda Beat warna hitam milik Boni Fasius Sakul hilang, saat diparkir di kompleks Gereja Katolik Roh Kudus Kaaten Matani I.

Dugaan pencurian lainnya, terjadi di Tower Smartfren yang berada di kompleks perkebunan Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara. Andre Makal pelapor dugaan pencurian menerangkan peristiwa baru diketahui Sabtu 14 Januari 2017 sekitar jam 02.00 Wita. Menurut pelapor barang yang hilang dicuri berupa empat unit AkI/baterai yang berada di shelter/ruang penyimpanan tower. “Kerugian diperkirakan mencapai Rp 12 juta. Kasus tersebut sudah ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Tomohon Utara,” jelas Johnny.

Sementara tindak pidana kriminalitas berupa dugaan penganiayaan terjadi di Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan dan Kelurahan Tara-Tara II Kecamatan Tomohon Barat. Dugaan penganiayaan di Tumatangtang, Johnny menceritakan, pada Selasa 17 Januari 2017, datang pelapor Femie Kalalo ke Polres Tomohon. Dirinya melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Geraldo Flandi Pawuner yang merupakan anaknya. Menurut Femie, Selasa 17 Januari 2017 sekitar pukul 14.30 Wita, EA alias Efan beralamat Lingkungan I Kelurahan Tumatangtang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Geraldo. Akibat dianiaya Geraldo mengalami luka gores di paha kanan, bengkak di mata kiri dan dada sebelah kanan kesakitan sehingga sulit bernapas.

Sedangkan, dugaan penganiayaan di Kelurahan Tara-Tara II, Johnny mengatakan, dilakukan LM alias Rom. “Dugaan penganiayaan terjadi di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Tara-Tara II. Saat itu Rom datang dan langsung mencekik korban dan kemudian memukul serta membanting lawannya ke lantai. Akibat dari penganiayaan, korban mengalami luka pada bibir dan memar pada pipi sebelah kanan,” ungkap Johnny.

Laporan tindak kriminalitas selanjutnya adalah dugaan penggelapan hasil penjualan tanah di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara. Menurut Johnny, laporan yang masuk ke kepolisian, Daniel Polii selaku pelapor menerangkan, bahwa pada Selasa 10 Januari 2017 dan 05 Januari 2017, sebidang tanah milik Keluarga Polii – Pando telah dimandatkan untuk dijual oleh Mengko Tumurang dan telah terjual. Uang hasil penjualan tanah ini diserahkan oleh Mengko diserahkan kepada Welce Rindengan, untuk dibagikan kepada para ahli waris dari tanah yang terjual. Namun, diduga teryata Welce tidak menyerahkan uang hasil penjualan tersebut secara keseluruhan. “Menurut pelapor Daniel, terlapor Welce seharusnya menyerahkan uang sejumlah Rp 150 juta kepada delapan ahli waris tanah yang telah sepakat dijual,” jelas Johnny.

Tidak ada komentar: