TOMOHON (20/10/2016), (Tribratanewstomohon) – Menindaklanjuti perintah Kapolri
ke seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Seksi Propam Polres
Tomohon yang di Pimpin oleh Kasi Propam Polres Tomohon IPDA Edy P. Moningka
telah menyambangi, memeriksa dan mengawasi beberapa tempat pelayanan di Polres
Tomohon untuk tidak ada Pungutan Liar (Pungli). Tempat – tempat tersebut yakni
SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tomohon, Urusan Sidik Jari,
Urusan SIM, Samsat, BPKB, Urusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan
tampat lain yang berhubungan dengan Pelayanan Kepolisian. Selanjutnya Si Propam
akan menyambangi Polsek-polsek Jajaran Polres Tomohon.”Kata Edy.
Kapolres Tomohon AKBP Monang M. Z.
Simanjuntak, S.iK melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon IPDA Johny M. Kreysen
menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Tomohon, agar
membantu kami untuk tidak mengimingi dengan pemberian-pemberian yang tidak
jelas. Seperti contoh ketika masyarakat mengurus SKCK, yang tertulis dalam
ketentuan PNBP Rp. 10.000,- itulah yang harus dibayarkan jangan memberikan lebih
dari ketentuan. Kemudian jika ada anggota yang dengan sengaja memperlambat
pengurusan SKCK untuk meminta tambahan, segera laporkan ke Si Propam dan akan
ditindak tegas. Marilah kita sama-sama Disiplin untuk tidak memberi dan
menerima apapun itu yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena keduanya akan di
kenakan sangsi tegas yang tidak mengenakan.
Kapolres juga telah memerintahkan kepada Para
Perwira untuk mengawasi setiap gerakan anak buahnya.” Tutup Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar