TOMOHON (07/10/2016), (Tribratanewstomohon) SK alias Ko Epong (41Thn) dan DR (46Thn) warga Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon, harus menginap di Hotel Prodeo Polres Tomohon karena ditangkap tim Buser Polres Tomohon dibawah pimpinan AIPDA Boby Rengkuan pada Kamis (6/10/2016) sekitar pukul 21.00 Wita di tempat berbeda, karena terbukti manjadi Bandar dan Pengecer judi Togel.
“Ko Epong, diduga sebagai Bandar
Togel di tangkap dirumahnya, demikian juga DR sebagai pengecer,” beber Kasat
Reskrim AKP Frely Sumampow, SE”
Tim
Buser Polres Tomohon berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar
Rp. 332.000, Kalkulator, Hp dan Kertas Rekap Togel yang saat itu digunakan
untuk menghitung.
Kapolres Tomohon AKBP
Monang M.Z. Simanjuntak, S.iK melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon IPDA Johny
M. Kreysen membenarkan Penangkapan tersebut dan mengimbau dengan tegas bagi seluruh
masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tomohon agar tidak melibatkan diri dalam
Judi Togel, karena Polres Tomohon tidak akan segan-segan untuk memberantas Judi
Togel tersebut.
“Penangkapan itu
berdasarkan Laporan Masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. Pasalnya setiap
hari masyarakat hanya disibukkan dengan urusan judi Togel,” tutup Kreysen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar