TOMOHON (17/10/2016), (Tribratanewstomohon) – Ini peringatan bagi pemilik mobil
rental atau sewa. Modus sewa mobil, NP alias Fandi (25) warga Tobelo Maluku
Utara menggelapkan kendaraan Daihatsu Xenia warna merah maron DB 4290 CC dengan
nomor rangka MHKV1BA2JCK038134 dan nomor mesin J04004058S.
Untung saja dengan sigap petugas Polres Tomohon di
bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw, SE dengan cepat bisa meringkus Fandi
di Jalan Sunge Kelurahan Kakaskasen Tiga Tomohon Utara Kamis (13/10/2016).
Saat ditemukan, kendaraan yang sebelumnya berwarna
merah maron telah dirubah menjadi warna putih.
Pencarian itu sendiri dilakukan Polres Tomohon setelah
mendapat laporan bernomor 525/IX/2016/sulut/res/bitung dengan pelapor atas nama
Jpsy Alexander Marcus dengan alamat Bitung.
Ceritanya, pada 12 September lalu terlapor mendatangi
pelapor di Bitung dan menyewa kendaraan.
Pelapor percaya karena oleh terlapor
dibawa di satu rumah yang katanya milik.
Terlapor (kaos warna pink), barang bukti kendaraan
telah dicat putih dan anggota Polres Tomohon Keesokan harinya kendaraan dikembalikan dengan membayar
Rp250.000. Tiga hari kemudian, terlapor mendatangi pelapor menyewa kendaraan
lagi. Karena terlanjur percaya disewakan lagi.
Selang dua hari disewa, kendaraan belum dikembalikan.
Ditelepon, alasan terlapor masih digunakan. Setelah seminggu belum juga
kembali, pelapor kemudian menelepon lagi. Namun, tidak diangkat, kemudian
telepon terlapor tidak aktif lagi sehingga hilang kontak.
Akhirnya dilaporkan ke Polres Bitung. Setelah
ditelusuri, ternyata kendaraan berada di Tomohon dan telah diubah warna.
Menurut informasi, kendaraan tersebut akan dijual ke Tobelo Maluku Utara.
Kapolres Tomohon AKBP Monang M.Z. Simanjuntak, S.iK melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw SE
membenarkan penangkapan tersebut. ‘’Ya, karena dilaporkan di Polres Bitung dan
lokasi awal di Bitung, setelah ditangkap akan diproses di sana,’’ tukas
Sumampouw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar