HUMAS POLRES TOMOHON, Sabtu 23 Juni 2018 sekitar pkl 11.00 wita, Unit Laka Lantas Satuan lalu lintas polres tomohon, mendatangi tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan raya desa kolongan atas dua kecamatan sonder kabupaten minahasa wilayah hukum polres tomohon.
Berdasarkan informasi dari masyarakat lewat telpon selular, bahwa telah terjadi kecelakaan di ruas jalan raya antara desa leilem dan desa kolongan atas dua kecamatan sonder, tepatnya depan pom bensin, kemudian di dapati sepeda motor dan korban masih di tempat kejadian dan lawan tabrakan kendaran roda empat telah melarikan diri.
Setelah di identifikasi terhadap identitas korban adalah sebuah kendaraan roda dua Yamaha N Max DB 5895 MG yang di kendarai oleh lelaki atas nama Yosua Sumele,18 thn, tiada, desa watutumou tiga jaga 2 kecamatan Kalawat yang berboncengan dengan Wulan Bakampung, 21 thn, mahasiswa, desa Wuwuk jaga 1 kecamatan Tareran.
Menurut keterangan saksi di tempat kejadian bahwa berawal dari kendaraan sepeda motor N Max yang dinkendarai oleh lelaki Yosua Sumele yang bergerak dari arah kolongan atas dua menuju desa leilem, kemudian saat berada di tempat kejadian dan terjadilah tabrakan dengan kendaraan roda empat yang datang dari arah berlawanan dan telah melarikan diri.
Akibat dari kecelakaan tersebut, Pengendara kendaraan roda dua atas nama lelaki Yosua Sumele meninggal dunia di tempat dan yang di bonceng perempuan atas nama Wulan Bakampung mengalami luka ringan dan di rawat di RS SILOAM Sonder.
Kasat lantas polres tomohon Akp Doddy Arruan S.Ik, lewat kanit laka Ipda Paulus Ohoywutun menegaskan akan mencari saksi dalam rangka penyelidikan kemudian barang bukti sudah di amankan di mapolres tomohon. Kata Kanit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar