HUMAS POLRES TOMOHON (04/06/2018), (Tribratanewstomohon) - Minggu, 3 Juni 2018, Jam 18.30 wita, Satuan Reskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap Kasus dugaan pencurian 2 unit laptop dan 2 unit handphond dalam waktu 1 jam sejak di laporkan oleh korban, dan kejadian pencurian tersebut di Kelurahan Matani Satu lingkungan Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Kronologi penangkapan yang terjadi pada hari Minggu sekira jam 15.00wita, berawal saat pelapor dengan tidak sengaja membuka media facebook di handphone miliknya, dan mendapati ada seseorang sementara memposting dan menawarkan barang berupa handphone dan laptop, kemudian ada ciri ciri yang terlihat bahwa barang tersebut adalah milik pelapor.
Pelapor bersama istri bergegas menuju Polres dan melaporkan kejadian tersebut, saat itu juga Kasat Reskrim Polres Tomohon Akp Aswar Nur S.IK memerintahkan kepada piket di pimpin oleh Kanit 5 Ipda Ricky Hermawan S.TrK kemudian tidak lebih dari 2 jam, piket reskrim berhasil menjemput ke tiga tersangka dan barang bukti di wilayah Tondano dan membawa ke markas Polres.
Setelah di interogasi awal kepada tersangka yang berjumlah 3 orang an RT(17), YW(17), dan GR(18) ketiganya warga Tomohon Tengah, ternyata sudah ada satu unit handphone yang telah terjual oleh tersangka di Kota Manado, piket reskrim bekerja sama dengan unit buser di pimpin Aiptu Sony Sampow dan sekira 2 jam barang bukti serta pembeli sudah berada di markas Polres.
Kapolres Tomohon Akbp I.K. Agus Kusmayadi S.IK, membenarkan bahwa telah terungkap kejadian pencurian tersebut dan bangga bahwa keluhan dari masyarakat telah terjawab dengan cepat, paling tidak korban pelapor sudah dapat kembali miliki barang yang hilang kata Kapolres.
Kemudian dari humas polres telah menerima ungkapan dari korban Pdt DR Lourens Paat M.Th, serta Istri Maria Walukow M.Pd kemudian dengan bangga dan Salut kepada polres, bahwa tidak lebih dari 3 jam, tersangka dan barang bukti sudah di amankan di markas Polres Tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar