HUMAS POLRES TOMOHON, Sabtu 23 Juni 2018, Unit 1 Spkt Polres Tomohon telah menerima laporan tentang dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di ruas jalan raya Desa Leilem Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa Wilayah Jukum Polres Tomohon.
Menurut keterangan dari pelapor atas nama perempuan OR, 32 tahun, warga Desa Tonsea Lama Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa, bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah lelaki RS, warga Desa Leilem Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa.
Pelapor menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu, 23 Juni 2018 sekira pukul 13.00 wita, di ruas jalan raya Desa Leilem.
Pelapor menjelaskan bahwa, saat dia bersama rombongan pimpinan partai golkar akan melaksanakan kampanye di wilayah Lecamatan Langowan, kemudian iring iringan rombongan menuju langowan mengambil route perjalanan melewati Tomohon, Sonder, Kawangkoan dan Langowan.
Lajut Pelapor bahwa pada saat melewati Desa Leilem II Kecamatan Sonder yang adalah kampung dari suami pelapor, iring iringan di cegat oleh para pendukung pasangan calon nomor urut dua, maka seluruh kendaraan terhenti.
"Tiba-tiba saat saya melambaikan tangan terhadap orang di pinggiran jalan yang adalah keluarga dari suami saya, terjadilah penganiayaan dengan memukul tangan kiri saya, dan posisi tangan saya berada di luar terpental di kaca kendaraan." Ujar Pelapor yang adalah Korban dari penganiayaan tersebut.
Menurut pelapor bahwa terlapor memukul tangan kirinya dan mengakibatkan kesakitan di tangan kiri, tidak terima dengan perlakuan terlapor, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Kanit 1 Spkt Aiptu Vence Siwi membenarkan bahwa telah menerima laporan tentang penganiayaan tersebut dan menyerahkan ke piket reskrim untuk proses selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar