Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

7 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Tim Totosik

HUMAS POLRES TOMOHON, Sabtu, 3 Agustus 2019 Jam 22.00 wita, Tim Urc milik Polres Tomohon, mengamankan seorang lelaki yang telah menjadi DPO sejak 7 bulan lalu di bilangan Uluindano Tomohon Selatan Kota Tomohon.


Berdasarkan Laporan Polisi nomor : 31/I/2019/Sulut/SPKT/Res-Tmhn tanggal 23 Januari 2019 Tim Urc Totosik mematok seorang lelaki diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang korban Christian Gustaf Valentino Wijaya 22 tahun Swasta warga Matani Tiga Tomohon Tengah.

Yanny menerangkan saat kejadian pada januari lalu, Sempat mendatangi tempat kejadian, kemudian terduga Marciano Rozer 31 tahun warga Uluindano Tomohon Selatan sempat melarikan diri dan menghilang keluar daerah Kota Tomohon.

Lanjut Yanny kejadian pada januari lalu Korban menghadiri menghadiri acara di kediaman seorang teman korban di kelurahan Uluindano, waktu sudah tengah malam sekira jam 02.30 Wita, korban sedang duduk sontak terduga bersama rekan-rekan menghantam sampai babak belur tak berdaya dan berakhir di RS Bethesda.

Lewat introgasi awal, terduga selama 7 bulan menghilang dan berada di Kota Palu, sekira 3 bulan kembali ke Kota kelahiran Tomohon, masih tetap dalam persembunyiannya, merasa kasusnya sudah aman, kembali menampakan diri di hadapan masyarakat, informasi wargalah akhirnya Tim Urc Totosik berhasil meringkus di rumah kediamannya.

Kapolres Tomohon melalui Perwira Pengendali KBO Intelkam Ipda Bambang Jokololono membenarkan tentang penyerahan terduga, dan menitipkan ke piket Tahanan untuk proses lanjut.

Tidak ada komentar: